Bupati Hermus Himbau ASN Stop Tambah Libur, Melanggar Siap Kena Sanksi

Bupati Manokwari, Hermus Indou saat diwawancarai awak media (Foto : Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Berdasarkan surat edaran penetapan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/2024 M, Bupati Manokwari, Hermus Indou menghimbau akan segera memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari yang masih menambah waktu berlibur mereka.

mostbet

“Saya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari, mari kita segera kembali masuk kantor seperti biasa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ajak Hermus.

Ia mengatakan waktu yang telah diberikan Pemkab Manokwari untuk berlibur bagi ASN adalah satu minggu lebih.

“Sebagai ASN di lingkungan Pemkab Manokwari kita sudah diberikan kesempatan untuk berlibur kurang lebih satu mingu lamanya,“ urai Hermus.

Menurutnya, waktu tersebut sudah sangat cukup bagi ASN untuk menikmati liburan bersama dengan keluarga dan kerabat. Kata Hermus dengan tenggat waktu tersebut sudah sangat memuaskan bagi ASN berlibur.

“Tenggat waktu ini kita sudah menikmatinya dengan baik bersama dengan seluruh keluarga kita dan itu sudah sangat memuaskan kita,“ tegasnya.

Hermus mengajak seluruh ASN agar kembali melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Mari kita kembali lagi ke aktifitas kita sebagaimana biasanya yaitu aparatur sipil negara dengan baik,” pinta Hermus.

Dirinya berharap kepada setiap pimpinan OPD dapat melakukan absensi terhadap kehadiran ASN masing-masing dan harus bertindak tegas agar tidak terjadi penambahan waktu libur.

“Saya berharap pimpinan OPD supaya bisa mengabsen dan bertindak tegas terhadap setiap ASN di dinasnya masing-masing, jangan sampai ada yang menambah libur lagi,“ tegas Hermus.

Bupati Hermus menegaskan, jika himbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan UU kepegawaian yang berlaku. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!