Arogansi Birokrasi Gadaikan Masa Depan Papua : Biaya Darurat LPDP Tak Boleh Jadi Pembenaran

Oleh: Papuan Centre

PENYELAMATAN 56 mahasiswa Papua di luar negeri dari ancaman putus kuliah oleh Presiden Prabowo Subianto patut diacungi jempol. Namun, tindakan cepat ini tak boleh menutupi borok akut dalam tata kelola anggaran daerah.

Keputusan Istana menalangi tunggakan Rp. 37 miliar melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah tindakan darurat medis.

Pertanyaannya : Mengapa pasien harus menunggu sekarat di ruang gawat darurat?

Masalah ini bukan semata-mata soal angka Rp. 37 miliar. Ini adalah tragedi birokrasi yang nyaris merenggut masa depan generasi emas Papua.

Para mahasiswa tersebut dikirim ke Amerika Serikat, Australia, dan negara maju lainnya dengan harapan tinggi, didanai dari anggaran daerah yang sebagian besar bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas hidup dan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Fakta bahwa tunggakan bisa menumpuk hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang “belum sama sekali” terbayar, menunjukkan satu hal yang mengerikan: kegagalan sistemik dan arogansi birokrasi di tingkat pemerintah daerah (Pemda), khususnya di Papua dan Papua Pegunungan.

Anggaran beasiswa adalah hak wajib bayar, bukan anggaran pembangunan infrastruktur yang bisa ditunda atau dialihkan.

Kelalaian ini mencerminkan minimnya akuntabilitas dan empati pejabat daerah. Apakah para birokrat yang sibuk di meja merasa nyaman dengan ancaman pengusiran yang dihadapi anak-anak bangsa di negeri orang?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tepat menyebut bahwa masalah ini “tidak bisa menunggu birokrasi daerah yang lamban.”

Pernyataan itu adalah pengakuan resmi dari jantung pemerintahan pusat bahwa mesin birokrasi daerah di sana, yang seharusnya mengelola dana Otsus triliunan rupiah, telah lumpuh dalam tugas paling mendasar: menjamin pendidikan rakyatnya sendiri.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memotong birokrasi dan menggunakan LPDP sebagai penambal sementara adalah langkah yang benar secara moral, namun harus diikuti dengan langkah korektif yang keras.

LPDP harus menagih setiap rupiah tunggakan itu kembali kepada Pemda yang bertanggung jawab.

Dana talangan dari pusat ini tidak boleh menjadi pembenaran atas kelalaian daerah. Jika tidak ditagih, ini hanya akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang bagi Pemda lain untuk bersikap abai.

Lebih dari itu, Presiden Prabowo dan Kemendagri harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana beasiswa dan Otsus di seluruh wilayah Papua.

Diperlukan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti lalai. Jika tidak, insiden memalukan ini dimana nasib puluhan mahasiswa dipertaruhkan karena kelambanan administrasi Rp. 37 miliar akan terulang kembali.

Pendidikan adalah investasi paling strategis bagi kedamaian dan kemajuan Papua. Biarkanlah dana Otsus benar-benar menjamin lahirnya para teknokrat dan pemimpin baru, bukan malah menjadi sandera birokrasi yang lamban dan tidak profesional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!