Bupati Hermus Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Manokwari, Kamis (27/11/2025).

Pembukaan kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses penyusunan RDTR sesuai ketentuan peraturan nasional.

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menjelaskan bahwa penyusunan RDTR berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi dalam merancang tata ruang wilayah perkotaan.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan dapat aktif memberikan masukan terkait pemanfaatan ruang demi menciptakan perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

“Kegiatan konsultasi publik ini dimaksudkan agar ada keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam merencanakan ruang kota.

“Aspirasi masyarakat akan dianalisis dan dituangkan ke dalam dokumen RDTR sebagai dasar penyusunan kebijakan, rencana, dan program”, ujar Bupati Hermus.

Bupati juga menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan amanat undang-undang yang harus segera dituntaskan setelah RTRW Kabupaten ditetapkan.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW telah menegaskan posisi Perkotaan Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN).

Status ini membawa tanggung jawab besar dalam memastikan kota siap melayani kegiatan berskala kabupaten hingga nasional.

“Sebagai PKN, kawasan perkotaan kita harus siap berfungsi optimal. RDTR adalah instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk menata, memanfaatkan, dan mengendalikan ruang kota secara tertib”, tegasnya.

RDTR yang tengah disusun juga akan menjadi dasar penting dalam proses perizinan usaha dan rekomendasi pemanfaatan ruang. Setelah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, RDTR akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Integrasi RDTR dengan OSS akan memangkas birokrasi, membuat proses perizinan usaha lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor. Pada akhirnya, percepatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud”, jelas Bupati Hermus.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam perencanaan tata ruang daerah terdapat dua dokumen penting yang menjadi acuan pembangunan, yaitu:

  1. Rencana Umum Tata Ruang (RTRW) — pedoman pembangunan secara makro yang telah sah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024;
  2. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) — dokumen turunan RTRW yang memberikan arahan lebih spesifik bagi pengembangan wilayah perkotaan Manokwari.

Melalui forum konsultasi ini, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan menyampaikan ide, saran, dan kritik konstruktif agar dokumen RDTR yang dihasilkan mampu menjawab tantangan serta memaksimalkan potensi wilayah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memberi kontribusi pemikiran demi terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan”, katanya.

Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim penyusun RDTR, sembari berharap seluruh rangkaian penyusunan dapat berjalan sesuai rencana.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Manokwari, Albertus, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang yang efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen RDTR disusun sebagai gambaran awal untuk menarik minat investor, memberikan kemudahan akses terhadap perizinan berusaha, serta memastikan penempatan yang strategis bagi rencana infrastruktur transportasi dan utilitas.

RDTR juga berfungsi mendukung distribusi pusat-pusat ekonomi secara merata dan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan wilayah di masa mendatang.

“Penggunaan lahan yang efektif dalam RDTR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan”, ujar Albertus.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari dimulai dengan penyusunan materi teknis dan master plan kawasan, yang mencakup tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, hingga peraturan zonasi.

Pada kesempatan ini, tahapan konsultasi publik digelar untuk membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini dimaksudkan supaya dalam penyusunan dokumen RDTR kita mendapatkan masukan dan informasi yang komprehensif, sehingga menghasilkan dokumen yang lebih kompetitif untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan ke depan”, jelasnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!