
Sorong, TopbNews.com – Realisasi Transfer ke Daerah (TKDD) Provinsi Papua Barat Daya hingga 21 Agustus 2026 baru mencapai Rp428,94 miliar dari pagu Rp1.009,71 miliar. Tingkat penyerapan baru 42,48 persen. Sekitar Rp580,77 miliar belum terealisasi.
Data SIKD Fitur Lacak Salur (CaLakur) menunjukkan sejumlah komponen strategis masih rendah, terutama Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Otsus dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Dana Otonomi Khusus (Otsus) memiliki pagu Rp432,07 miliar, namun baru terealisasi Rp84,62 miliar atau 19,58 persen.
Rinciannya, Belanja Otsus Bersifat Umum terealisasi Rp36,26 miliar dari Rp141,53 miliar atau 25,62 persen. Belanja Otsus yang Ditentukan Penggunaannya terealisasi Rp35,82 miliar dari Rp164,50 miliar atau 21,77 persen.
Sementara Dana Tambahan Infrastruktur memiliki pagu Rp126,05 miliar, dengan realisasi hanya Rp12,54 miliar atau 9,95 persen. Masih ada Rp113,51 miliar yang belum tersalurkan.
“Rendahnya realisasi perlu mendapat perhatian serius karena dapat menghambat target pembangunan dan mempersempit waktu pelaksanaan di tahun anggaran berjalan,” demikian catatan dalam data tersebut.
Faktor yang perlu ditelusuri meliputi kesiapan perencanaan teknis, proses pengadaan, kesiapan lokasi, pelaksanaan kontrak, progres fisik, hingga administrasi pembayaran.
DAU Tertinggi, DAK Nonfisik Tertinggal
Untuk komponen lain, Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi yang tertinggi dengan realisasi Rp271,92 miliar dari Rp412,81 miliar atau 65,87 persen.
Dana Bagi Hasil (DBH) terealisasi Rp70,18 miliar dari Rp155,83 miliar atau 45,04 persen.
DAK Nonfisik baru terserap Rp2,22 miliar dari Rp9,00 miliar atau 24,63 persen. Penyerapan rendah dipengaruhi Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah yang baru 7,89 persen. Kondisi ini berpotensi berdampak pada keterlambatan pembayaran hak guru.
DPRP Minta Percepatan dan Pengawasan
Tingkat realisasi 42,48 persen hingga Agustus menunjukkan perlunya langkah percepatan, khususnya untuk kegiatan yang dokumen dan kontraknya sudah siap.

Pemerintah daerah diminta memastikan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban berjalan tepat waktu agar tidak menumpuk di akhir tahun. Percepatan harus tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas, dan value for money.
DPRP Papua Barat Daya Fraksi Khusus juga didorong memperkuat fungsi pengawasan. Fokus pengawasan diarahkan pada kesesuaian pagu, realisasi, target output, dan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan perkembangan realisasi secara berkala agar publik tahu sejauh mana dana digunakan untuk pembangunan.
Dengan sisa waktu APBD 2026, Pemprov dan Pemkab/Pemkot diharapkan segera mengidentifikasi hambatan administratif, pengadaan, dan pelaksanaan fisik. Data ini menjadi momentum agar TKDD benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. (*/rls)