Gelar Razia Miras di Marina dan Wosi, Polisi Sita Puluhan Botol Minuman Alkohol

Manokwari , TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (13/4/2026).

mostbet

Kegiatan razia dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari dan tim menyasar sejumlah lokasi diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Salah satu lokasi razia di kios Marina Amban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mensita 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol Vodka frum besar, 2 kaleng bir bintang besar, 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa ijin resmi.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Kios Taman Ria Wosi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol 10 botol Vodka Iceland, 4 botol captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir angker, 14 botol korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol korson besar, 4 botol atlas, 7 botol bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, 7 kaleng bir anker besar yang dijual tanpa ijin resmi.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, mengatakan kegiatan merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.

Razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah Manokwari tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Kepolisian berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa ijin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa ijin.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin karena dapat melanggar peraturan daerah dan untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!