
Bintuni, TopbNews.com – Warga Kabupaten Teluk Bintuni, secara khusus warga Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni dikejutkan dengan penangkapan pelaku tindakan kejahatan kekerasan seksual serta pembunuhan terhadap korban anak perempuan berusia 6 tahun.
Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026.
Kronologisnya, usai menerima laporan pengaduan, tim turun ke lokasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Hanya butuh waktu singkat, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah jasad korban ditemukan, berkat keterangan empat saksi kunci, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.

Langkah cepat tim penyidik menunjukkan keseriusan aparat menangani kasus yang menjadi perhatian luas publik.
Modus Keji Pelaku Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya.
Korban dibujuk dengan iming-iming uang Rp20 ribu, lalu diajak ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus. Saat korban mulai melemah, pelaku melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila sebelum mencoba menyembunyikan jasad korban menggunakan terpal di bagian dapur rumah.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menyatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan di Mapolsek Babo.
“Tersangka resmi ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti penting turut diamankan, termasuk terpal plastik, pakaian korban dan pelaku, sisa racun, serta hasil visum et repertum dari tim medis.

Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal menanti pelaku, sebanding dengan tingkat kekejaman yang dilakukan.
Imbauan dan Duka Mendalam Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan dan seluruh elemen masyarakat.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam sekaligus peringatan agar kejahatan serupa tidak terulang. (*/rls)