
Bintuni, TopbNews.com – Harapan ratusan CPNS Formasi 744 Tahun 2024 dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menggantung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang DPRK, Senin (13/4/2026), justru menguak realitas pahit: administrasi pengangkatan telah tuntas, tetapi kondisi keuangan daerah belum mampu menopang realisasi.
RDP yang dipimpin Ketua DPRK, Rombelus Tatuta, mempertemukan pemerintah daerah, DPRK, serta perwakilan peserta yang menuntut kepastian. Suasana forum berlangsung tegang antara desakan peserta dan keterbukaan pemerintah soal keterbatasan fiskal.
Dari sisi teknis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) memastikan seluruh proses administrasi SK telah rampung.

Namun, persoalan utama justru berada pada kemampuan anggaran daerah yang semakin tertekan.
Pemerintah mengakui belanja pegawai sudah tinggi, sementara pendapatan belum mampu mengimbangi. Bahkan, untuk pegawai aktif saja masih terjadi kekurangan anggaran.
Kondisi ini diperparah oleh menurunnya transfer pusat serta tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang membuat ruang fiskal semakin sempit.
Dalam forum itu juga terungkap perbedaan pemahaman terkait sistem penggajian. Sejumlah peserta berharap adanya pembayaran rapel sejak TMT dalam SK.
Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan bahwa gaji hanya dapat dibayarkan setelah pegawai mulai bekerja dan mengantongi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Artinya, masa sebelum aktif bekerja tidak dihitung sebagai hak gaji.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, memberikan gambaran lebih konkret terkait langkah pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan daerah dan tim pengelola keuangan, penyerahan SK untuk tenaga PPPK paruh waktu ditargetkan sekitar 20 April 2026.
“Untuk PPPK paruh waktu, rencananya penyerahan SK sekitar tanggal 20 April 2026,” ujarnya.
Namun untuk CPNS, situasinya berbeda. Penyerahan SK masih bergantung penuh pada kesiapan anggaran daerah.
“Untuk CPNS, penyerahan SK akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran, baik melalui pergeseran anggaran maupun APBD Perubahan,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa nasib CPNS belum berada pada kepastian waktu, melainkan pada dinamika keuangan daerah yang masih berproses.

DPRK sendiri mendorong agar SK CPNS tetap dapat dibagikan terlebih dahulu sebagai bentuk kepastian status, sementara pembayaran hak keuangan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Di tengah tarik-menarik antara harapan dan realita ini, para CPNS hanya menginginkan satu hal sederhana yakni epastian.
Sebab bagi mereka, status tanpa kejelasan waktu hanya akan memperpanjang ketidakpastian hidup.
RDP ini menjadi potret nyata bahwa persoalan pengangkatan aparatur bukan sekadar administrasi, tetapi juga soal keberanian pemerintah mengambil keputusan di tengah tekanan fiskal.
Jika tidak segera diselesaikan, janji pengangkatan berpotensi berubah menjadi beban sosial baru di Teluk Bintuni. (*/Marthina Marisan)