
Manokwari, TopbNews.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar forum strategis dengan menghadirkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah perusahaan migas di Papua Barat.
Fokus agenda pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sekaligus menjaring masukan untuk penguatan kebijakan energi nasional.
Anggota Komite II DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menegaskan Papua Barat memiliki posisi penting sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya energi yang besar serta menjadikan wilayah ini sebagai bagian strategis mendukung ketahanan energi nasional.
“Karena itu, kegiatan ini menjadi langkah kami untuk mengawal implementasi undang-undang tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan daerah,” ujarnya.
Selain sosialisasi, kunjungan kerja Komite II dimanfaatkan menyerap langsung aspirasi pemerintah daerah, Forkopimda, hingga pelaku industri migas terkait pengelolaan energi, khususnya energi baru terbarukan (EBT).
Menurut Abdullah, berbagai masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penting penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat.
“Ini akan menjadi pedoman kami dalam memperkuat regulasi dan memastikan arah kebijakan energi berpihak pada kepentingan daerah,” jelasnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 merupakan payung hukum utama dalam pengelolaan energi nasional yang menekankan prinsip berkelanjutan, keadilan, dan efisiensi.
Regulasi tersebut mendorong peningkatan penggunaan energi baru terbarukan, konservasi energi, serta pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretaris Daerah, Ali Baham Temongmere, menyambut baik kehadiran Komite II DPD RI.
Ia berharap forum ini mampu memperkuat keberpihakan kebijakan terhadap pengelolaan energi yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat di daerah. (*/rls)