
Pegaf, TopbNews.com – 18 Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat diminta mempercepat penyampaian rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi mengatakan, 18 Parpol peserta pemilu wajib hukumnya menyampaikan rekening dana tersebut, karena jika tidak maka akan ada sanksi, baik kepada calon legislatifnya maupun partai politiknya.
Yosak membeberkan, batas penyampaian rekening dana kampanye dari partai politik kepada KPU pada tanggal 23 November 2023 sudah rampung semuanya.
Sebelumnya KPU kat Yosak telah mensosialisasikan PKPU nomor 15 tentang Kampanye dan PKPU nomor 18 tentang dana kampanye kepada parpol peserta pemilu.
“Kita sudah sampaikan secara detail kepada mereka, saya berharap semua partai politik mengurus rekening dana kampanye karena sanksi menunggu yaitu pembatalan calon legislatif tersebut dan juga sanksi parpolnya,” ujarnya, Senin (30/10).
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada pimpinan partai politik agar nantinya memberikan laporan penggunaan dana kampanye secara detail dan transparan. Pasalnya parpol akan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran saat dilakukan audit oleh lembaga yang ditentukan.
Penulis : Tesan