
Manokwari, TopbNews.com – Sosialisasi untuk menekan penggunaan knalpot racing atau brong, juga dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Manokwari kepada bengkel dan toko penjualan alat-alat motor.
Diipimpin Kasubnit Turjawali Polresta Manokwari Ipda Lafit Somin, personil satlantas menyisir toko dan bengkel sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yossudarso dan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Kamis (11/1) siang.
Dengan berbekal 50 lembar brosur, Ipda Lafit Somin bersama 12 personil Satlantas Polresta Manokwari mensosialisasikan sambil memberikan himbauan kepada pemilik usaha bengkel dan toko agar membantu dalam upaya menekan penggunaan knalpot racing di jalan raya.
“Caranya dengan tidak menjual brong atau knalpot racing kepada pengguna sepeda motor dan membantu memberikan edukasi terkait peruntukan knalpot racing yaitu tidak dibenarkan untuk digunakan di jalan umum,” jelas Kasat Lantas AKP Subhan Ohoimas dalam keterangan tertulisnya.
Petugas lalu lintas juga memberikan pemahaman terkait pelarangan penggunaan knalpot racing dan mengingatkan kepada pemilik usaha bengkel dan toko agar tidak membantu pemilik motor ketika akan mengantikan knalpot standar dengan brong.
“Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah pelaku usaha dan pengendara memahami tentang tertib berlalu lintas, serta mewujudkan manokwari zero kanalpot racing di jalan umum,” ungkap Subhan.
Ia menyebut, sosialisi pelarangan penggunaan knalpot racing atau brong di jalan umum dengan sasaran pelaku usaha akan terus dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Manokwari.
Penulis : Tesan