
Manokwari, Topbnews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw menyatakan, belum dapat memastikan Hasil Uji Publik calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur atau Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dirinya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat akan mengkaji kembali Surat Edaran Mendagri Nomor :100.2.2.6/3104/SJ Tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Papua Barat tentang Pengisian Keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
“Saya baca dari arahan Bapak Menteri lewat Bapak Wamen itu diberikan petunjuk untuk kewenangan Gubernur, cuma di Perdasi kita memang belum mengatur segala detail. Kita hanya punya kewenangan di unsur agama tapi yang adat dan perempuan masih di Kabupaten, Jadi kita akan bahas seperti apa kewenangan yang dimaksud, untuk Gubernur memutuskan dua keterwakilan dari Kabupaten yaitu adat dan perempuan,” ujar Pj Gubernur Waterpauw.
Diakui Waterpauw, dirinya pernah mengungkap soal Perdasi Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua Barat masa bakti 2023-2028 yang dinilainya tidak mengatur kewenangan Gubernur terhadap perwakilan unsur adat dan perempuan.
“Saya kan pernah ungkap soal Perdasi kita yang tidak mengakomodir peran Gubernur untuk memilih atau memutuskan calon MRPB dari Kabupaten. Jadi kita akan kaji itu, karena apabila Peraturan Pemerintah mengatur hal tersebut, namun tidak diakui dalam Perdasi kita maka kami akan minta petunjuk pusat apakah kita pedomani PP saja atau kita pedomani Perdasi kita. Yang penting semua bersepakat,” jelasnya.
Sebelumnya, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tertanggal 13 Juni, Kesbangpol Papua Barat sejak Kamis (22/6) telah mengumumkan tentang Uji Publik Tanggapan Masyarakat terhadap ketokohan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat melalui sejumlah media, dengan batas waktu penyampaian tanggapan masyarakat selama 7 hari.
“Selama 1 minggu masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan mereka terhadap ketokohan calon anggota MRPB. Kalau 1 Minggu tidak ada bisa direkomendasikan ke Kemendagri,” tutup Waterpauw.
Penulis : Tesan