
Jayapura, TopbNews.com – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa dengan total nilai Rp116.833.312 kepada ahli waris tenaga Non-ASN Dinas Perhubungan Kota Jayapura yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan dilakukan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja.
Wali Kota menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk kontrak dan Non-ASN. Program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dengan risiko kerja tinggi, memberikan rasa aman bagi mereka dan keluarga.
Santunan merupakan hasil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jayapura guna memperluas perlindungan bagi pekerja kontrak dan kelompok rentan. Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan juga mencakup beasiswa pendidikan anak almarhum untuk menjamin keberlanjutan masa depan keluarga.
Wali Kota mengimbau masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengingat banyak manfaat yang diberikan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga perlindungan hari tua.

Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial agar tidak ada keluarga yang kehilangan masa depan akibat musibah kerja.
Melalui program ini, Pemkot Jayapura berharap meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. (*)
Penulis : Rachel