
Manokwari, TopbNews.com– Mantan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Vitalis Yumte, menyoroti implementasi Instruksi Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Menurutnya, kebijakan ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Yumte menegaskan bahwa program efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat harus dikaji lebih dalam. Jika hanya berorientasi pada pemangkasan anggaran tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat Papua, kebijakan ini bisa bertentangan dengan semangat Otsus.
“Kebijakan efisiensi ini harus benar-benar mempertimbangkan kondisi daerah. Kalau hanya sekadar pemotongan anggaran tanpa perencanaan matang, itu bisa menjadi bumerang bagi Papua. Jangan sampai kita kembali ke masa di mana pembangunan terhambat karena kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat lokal”, ujarnya kepada media ini.
Menurut Kepala Bagian Data Monitoring dan Evaluasi Biro Otsus Papua Barat ini, salah satu hal yang paling krusial dalam kebijakan ini adalah alokasi Dana Otsus. Ia menyoroti bagaimana dalam UU Nomor 2 Tahun 2021, alokasi dana untuk Papua seharusnya mencapai 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana 1,25% digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut mengalami pemotongan yang signifikan.
“Kami melihat ada pengurangan dana yang cukup besar. Dana perimbangan seperti DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) mengalami pemotongan hingga 50%. Ini tentu berdampak pada APBD Papua yang sudah terbatas”, ungkapnya sembari menyampaikan kondisi ini bisa menghambat pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Papua.
“Kalau dana yang masuk ke Papua semakin kecil, bagaimana kita bisa mengejar ketertinggalan. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semua itu butuh dana besar. Kita butuh solusi, bukan sekadar kebijakan yang mengurangi anggaran tanpa ada rencana jelas ke depannya”, tegasnya.
Yumte berharap, Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat lebih terbuka dalam berdialog dengan masyarakat Papua, terutama dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh bertentangan dengan UU Otsus, karena itu merupakan dasar hukum utama dalam pembangunan Papua.
“Kalau ada kebijakan yang melanggar UU Otsus, itu berarti bertentangan dengan semangat otonomi khusus yang telah diberikan negara kepada Papua. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tetap menghormati hak-hak masyarakat Papua,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemerintah lebih transparan dalam alokasi anggaran dan memastikan bahwa dana yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat Papua.
“Jangan sampai ada dana yang dialokasikan ke kementerian atau lembaga pusat, tetapi tidak sampai ke masyarakat Papua. Kita harus pastikan bahwa anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, pungkasnya.
Penulis : Tesan