Usai Musrenbang, RPJPD Kabupaten Manokwari 2025–2045 Masuk Proses Ranperda di DPRK

Manokwari, TopbNews.com – Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons yang juga ketua panitia pelaksana Musrenbang RPJPD menyampaikan musrenbang RPJPD mengacu 5 hal utama yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Selanjutnya, RPJPD juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomot 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan penganggalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasiran perda tentang RPGPD dan RPGMD serta tata cara perubahan RPGPD, RPGMD dan RKPD.

“Maksud pelaksanaan Musrenbang RPJPD adalah sebagai forum diskusi, konsultasi, klarifikasi dan sinergi antara para pemangku kepentingan terkait arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah selama kurun waktu 20 tahun mendatang, yaitu 2025 dan 2045,” ungkap Alfons di gedung sasana karya kantor bupati Manokwari, Kamis (11/12/2025).

Tujuan Musrenbang RPJPD adalah mengumpulkan berbagai masukan, saran dan tambahan informasi dari perangkat daerah terhadap dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan musrembang RPJPD tahun 2025-2045 ini akan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari ini Kamis 10 Desember 2025 bertempat di ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Tim penyusun RPJPD Universitas Papua memaparkan hasil telaahan dan selanjutnya hasil saran dan masukan serta perbaikan dokumen akan di proses oleh DPRK untuk ditetapkan menjadi Ranperda. (TOP-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!