
Manokwari, TopbNews.com – Unit Respon Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan tersangka penipuan modus transfer palsu di Jalan Pasir, Wosi, Manokwari. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor melalui Call Center 110 Polri.
Kasus bermula saat korban melakukan transaksi jual beli. Pelaku meyakinkan korban telah mengirim pembayaran dengan menunjukkan bukti transfer palsu. Setelah korban mengecek dan tidak ada dana masuk, korban melapor ke Call Center 110.
Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak cepat dan meringkus pelaku berinisial S (40) di Jalan Pasir, Wosi, Kamis (15/10/2026). Dari lokasi, polisi menyita telepon genggam, dokumen bukti transfer palsu, serta tujuh unit handphone hasil penipuan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melapor.
“Kami imbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan serupa. Verifikasi dulu apakah dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang. Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi 110,” ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Rutan Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus disidik berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 492 tentang Penipuan. (*/TOP-01)