URC Polresta Manokwari Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria

Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Manokwari menangkap dua pelaku pengeroyokan di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Senin (27/7/2026).

Pelaku berinisial JRW, 20, diamankan di wilayah Anday. Sementara AP, 23, ditangkap di kawasan Rendani.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan terhadap warga di Taman Ria. Tim URC langsung ke lokasi untuk olah TKP, penyelidikan, dan pengejaran.

Dari lokasi, polisi mengamankan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi sebagai barang bukti.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, penangkapan ini bukti kesigapan Polresta merespons gangguan kamtibmas.

“Kami tidak mentoleransi kekerasan. Tim URC dibentuk agar setiap laporan ditindak cepat sehingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ongky.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Manokwari. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polresta mengimbau warga tidak main hakim sendiri. Laporkan kejadian ke Call Center 110. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!