
Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Petrus Kafiar, Amban, Manokwari, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat berinisial D.P.W (26 tahun), yang kehilangan sepeda motor.
Laporan diterima SPKT Polresta Manokwari pada Jumat (30/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta menelusuri jejak terduga pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi petugas, terduga pelaku berinisial S.W (18 tahun), berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Manokwari mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan aman dengan menggunakan kunci ganda. Apabila menemukan kejadian mencurigakan atau mengalami tindak pidana, segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polri. (*/TOP-01)