
Manokwari, TopbNews.com – Ditreskrimum Polda Papua Barat mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima tersangka. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Setelah penyelidikan dan penyidikan, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Salah satu tersangka berinisial E-M merupakan anak di bawah umur, sementara tersangka lain berinisial G-R dan F-M-R.
Untuk perkara tersebut, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.
Selain itu, berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026, penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial C-A dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus curanmor kembali dilakukan pada 27 Oktober 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial R-F yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban saat menginap di salah satu penginapan di Manokwari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana, khususnya curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Polda Papua Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi karena melihat adanya kesempatan. Motor hasil curian kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polda Papua Barat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana curanmor guna mendukung upaya menjaga kamtibmas. (*/TOP-01)