
Bintuni, TopbNews.com – Kesigapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari, tim berhasil membongkar jaringan pencurian mesin tempel dan perahu fiber yang selama ini meresahkan masyarakat nelayan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua unit mesin tempel merek Johnson 15 PK dan satu unit perahu fiber yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Katim URC Polres Teluk Bintuni, Ipda Yusbin sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sarana transportasi laut di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Tim URC melakukan pemetaan wilayah serta pendalaman informasi terkait keberadaan para pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 20.52 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial DA (18), seorang pelajar asal Kampung Lama.
DA ditangkap di depan Penginapan Jipan dan langsung dibawa ke Pos Patroli Motor (Patmor) Pasar Sentral untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap DA, tim bergerak menuju Kilometer 4 dan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial II (19), seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Kilometer 4, pada pukul 23.55 WIT.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim URC terus melakukan pengembangan hingga Jumat dini hari (19/6/2026).
Sekitar pukul 00.44 WIT, petugas berhasil menemukan dua unit mesin tempel merek Johnson berkapasitas 15 PK di kawasan Kampung Nelayan serta satu unit perahu fiber yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, perahu fiber telah dipasang garis polisi dan ditempatkan di Dermaga Satpolair Polres Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Teluk Bintuni dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para nelayan yang sangat bergantung pada sarana transportasi laut untuk mencari nafkah.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang telah diterima Polres Teluk Bintuni. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya”, ujarnya.
Kasus ini diketahui berkaitan dengan tiga laporan polisi yang sebelumnya diterima Polres Teluk Bintuni, yakni LP/B/178/VI/2026, LP/B/114/IV/2026, dan LP/B/103/IV/2026.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit mesin tempel Johnson 15 PK dan satu unit perahu fiber.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Melalui Kasi Humas, Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Teluk Bintuni tetap aman dan kondusif.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polres Teluk Bintuni berkomitmen memberantas tindak kriminal yang merugikan warga, khususnya para nelayan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah”, tutupnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan