
Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat, Selasa (25/7) mengikuti Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kantor Kemenkumham, Arfai Manokwari, Papua Barat.
Pengukuhan UPP ini sebagai wujud komitmen Kemenkumham dalam menjaga pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar (Pungli).
Revitalisasi dan Pengukuhan UPP yang dilaksanakan melalui hibrid, ditandai dengan penyematan pin UPP oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman bersama dengan sejumlah Kepala Divisi Kemenkumham.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu berharap, UPP di Unit Pusat dan Kantor Wilayah dapat menjadi kekuatan baru dalam menjaga komitmen bersama untuk mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungli. Disamping itu, UPP dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“UPP Kemenkumham secara resmi telah terbentuk di tahun 2016, dan ditahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Langkah ini dilakukan dengan harapan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata,” jelas Razilu.

Razilu juga menegaskan, segala bentuk pungli di Kemenkumham tidak bisa ditoleransi. Sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ia mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh UPP untuk sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli dan program pencegahannya, mulai dari Transparansi layanan, sistem pengaduan yang baik, hingga kerja sama dengan Ombudsman.
“Selalu ingat, mencegah pungli jauh lebih baik daripada mengatasinya setelah itu terjadi. Outcome-nya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham,” imbuhnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman selaku Ketua UPP Kanwil Kemenkumham Papua Barat menyatakan sesuai arahan Irjen, dirinya sebagai pemimpin harus menjadi rule model, menjadi contoh dan teladan, memberikan edukasi, petunjuk dan arahan yang jelas dan tegas kepada semua jajaran agar melayani masyarakat dengan sebaiknya.
“Tidak hanya pungli tapi semua pelayanan dilakukan sebaik-baiknya dengan penuh nyaman, keramahan, sehingga masyarakat merasa nyaman berhubungan dengan kemenkumham,” katanya.
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas dan mencegah praktik pungli dilingkungan kerjanya.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial tetapi ada upaya pemberantasan. Jadi tidak ada pungutan liar dalam segala bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengatakan, akan menciptakan sistem pengaduan yang baik yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres dari tindak pengaduan tersebut.
“Sejak saya dilantik 28 April 2022 sampai dengan pengukuhan ini, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat belum ada laporan pengaduan terkait pungli dalam pelayanan baik di jajaran imigrasi maupun kemasyarakatan. Semoga kedepannya tidak ada aduan itu,” harap Kakanwil Taufiqurrakhman
Dikatakannya, apabila terdapat jajaran yang melakukan pungli dalam bentuk apapun, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 94 tahun 2021.
“Sangsi diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Apapun pelanggaran pasti diberikan sangsi,” tegasnya sembari menambahkan sejumlah pelayanan yang berpotensi terjadi pungli yaitu pelayanan paspor dan ijin tinggal pada Keimigrasian. Serta pelayanan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi pada jajaran Kemasyarakatan. (*)
Penulis : Hengki Kadiwaru