
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan, perubahan nama calon anggota KPU terpilih pada Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong Selatan dilakukan karena tiga calon terpilih tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketiganya diketahui berafiliasi dengan partai politik. Dimana dua diantaranya pernah menjadi calon legislatif tahun 2019, dan satunya adalah anggota partai politik yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
“Syarat menjadi anggota KPU itu bukan anggota parpol atau pengurus partai politik. Untuk yang di Manokwari Selatan itu kedapatan yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019 kemudian yang di tambrauw itu juga caleg 2019, belakangan kemudian yang di Sorong Selatan itu kedapatan adalah anggota Partai politik dan namanya masuk dalam Sipol. Kemudian karena memang tidak memenuhi syarat, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut,” kata Hasyim menjawab pertanyaan media TopbNews, usai melantik 125 anggota KPU Kabupaten/Kota di 5 Provinsi, di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta (26/7).
Hasyim menjelaskan, KPU awalnya telah menetapkan nama-nama hasil seleksi dari tim seleksi sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih. Selanjutnya pengumuman sudah ditayangkan dan muncullah tanggapan-tanggapan masyarakat.
“Ya namanya baru tau mbak. Mau diapakan. Kalau tau dari dulu tidak kami masukan. Itulah fungsinya tanggapan masyarakat. Masyarakat harus tahu bahwa untuk jadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, pengurus partai dan pernah jadi caleg,” ujarnya.

Disinggung situasi pada tiga daerah tersebut, Hasyim menyampaikan, orang-orang yang mendaftar KPU harus bersikap jujur.
“Karena kan salah satu asas Pemilu adalah jujur. Orang-orang ini kan nggak jujur yang kita ganti. Dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota Partai pernah jadi caleg tapi nggak pernah ngomong. Ya termasuk diantaranya timselnya juga,” terang Hasyim.
Sebelumnya, Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023 tentang Perubahan atas keputusan KPU Nomor 928 Tahun 2023, maka diumumkan perubahan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih pada 2 Kabupaten di dua Provinsi, yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, dimana nama Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi anggota KPU Manokwari Selatan digantikan oleh Emanuel Nuba. Kemudian, nama Yohanis Victor Baru digantikan oleh Septianus George Saa menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw.
Sementara, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023, nama Terianus Hubert yang sebelumnya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan digantikan oleh Yulius Yarollo.
Penulis : Tesan