Tok!! DPR RI Sahkan Provinsi Papua Barat Daya

Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Manokwari, TopbNews.com – DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Pengesahkan UU tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sebelum disahkan, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Daus terlebih dahulu membacakan tahapan dan dasar hukum penetapan UU PBD. Secara rinci, Guspardi menjelaskan tahapan PBD dari mulai pengusulan hingga tahapan penyusunan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara marathon.

Dalam pendapat akhir Komisi II, disebutkan salah satu alasan pemekaran Provinsi PBD adalah untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama Orang Asli Papua.

“Kita harapkan otonomi khusus bisa menekan konflik dan mempercepat pembangunan. Tujuan juga untuk pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan harkat dan martabat OAP,” ujar Guspardi Daus dalam laporannya.

Selanjutnya, laporan akhir Komisi II tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR RI yang selanjutnya mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah rancangan Undang-Undang tentang PBD disetujui dan disahkan menjadi undang-undang PBD. Setuju ya.. setuju…,” ujar Puan Maharani dilanjutkan dengan mengetok palu sidang.

Hadir dalam penetapan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian, Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah pejabat lainnya.

(Penulis: Sidarman)

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!