
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) menetapkan tiga dari empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) non-APBD tahun 2023 sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Tiga raperdasi yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang III tahun 2023 di Manokwari, yaitu Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050, Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sedangkan satu raperdasi yang belum disetujui adalah raperdasi tentang Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.
Pengesahan dan penetapan 3 raperdasi dilaksanakan setelah 7 fraksi menerima dan menyetujui ketiga raperdasi itu ditetapkan menjadi Perda.

Dalam sambutan penutupan rapat paripurna itu, Wakil Ketua III DPR Papua Barat, Jongki Fonataba mengatakan, dari empat usulan raperdasi, tiga yang ditetapkan dan satu masih memerlukan pengkajian lebih dalam lagi oleh DPR Papua Barat dan pihak Eksekutif.
Fonataba menjelaskan, bahwa ketiga perdasi yang telah ditetapkan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penomoran terhadap produk hukum daerah.
“Selanjutnya DPR Papua Barat akan mensosialisasikan perdasi tersebut ke seluruh elemen masyarakat sehingga implementasinya berjalan maksimal sesuai harapan kita semua,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemprov Papua Barat dan DPR Papua Barat telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan.
Untuk diketahui, 3 Perdasi yang ditetapkan tersebut, dua berasal dari inisiatif Eksekutif yaitu Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050 dan Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara satu-satunya perdasi yang diusulkan oleh DPR Papua Barat adalah perdasi tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Penulis : Tesan