APBD Perubahan Papua Barat Tahun 2023 Sebesar Rp.6,3 Triliun

Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri) dan Ketua DPR PB, Orgenes Wonggor saat tanda tangan berita acara Raperda Perubahan APBD Papua Barat T.A 2023 (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023 digelar dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Sidang Ketiga dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi DPR Papua Barat, Persetujuan dan Penetapan Terhadap Rancangan Perubahan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023 dan non APBD Papua Barat tahun 2023, di Ballroom Aston Niu, Manokwari, Senin (11/9) malam.

Selanjutnya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan DPR Papua Barat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023.

APBD Perubahan Papua Barat tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.6.379.650.148.839 (6 triliun 379 miliar 650 juta 148 ribu 839 rupiah).

Adapun postur perubahan APBD Papua Barat tahun anggaran 2023 yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp.640.881.515.628, setelah perubahan sebesar Rp.570.472.782.580, sehingga berkurang sebesar Rp. 70.408.733.102, (11%).

Pendapatan Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.4.268.072.484.907, setelah perubahan sebesar Rp.4.493.684.360.887, sehingga bertambah sebesar Rp.225.611.875.980,00 (5%).

Sehingga total jumlah pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.4.910.620.880.589, setelah perubahan sebesar Rp.5.065.830.794.467, sehingga bertambah sebesar Rp.155.209.913.878, (3%).

Kemudian dijelaskan Belanja terdiri dari Belanja operasional sebelum perubahan sebesar Rp.2.338.833.246.207, setelah perubahan sebesar Rp.2.789.490.936.169, sehingga bertambah sebesar Rp.155.209.913.878, (19%).

Belanja pegawai sebelum perubahan sebesar Rp.860.053.505.373, setelah perubahan sebesar Rp.844.391.444.612, sehingga berkurang sebesar Rp.15.662.060.761, (2%).

Belanja barang dan jasa sebelum perubahan sebesar Rp.1.101.303.250.776, setelah perubahan sebesar Rp.1.306.278.607.052, sehingga bertambah sebesar Rp.204.975.356.276, (19%).

Belanja Hibah sebelum perubahan sebesar Rp.376.886.520.258, setelah perubahan sebesar Rp.636.673.114.705,00 sehingga bertambah sebesar Rp.259.786.594.447,00 (69%).

Belanja hibah sebelum perubahan sebesar Rp.781.628.057.147, setelah perubahan sebesar Rp.995.026.048.002, sehingga bertambah sebesar Rp.213.397.990.855.

Belanja Bantuan sosial sebelum perubahan sebesar Rp.589.969.800, setelah perubahan sebesar Rp.2.147.769.800, sehingga bertambah sebesar Rp.1.557.800.000, (264%).

Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp.1.175.334.596.282,setelah perubahan sebesar Rp.1.186.341.840.096, sehingga bertambah sebesar Rp.11.007.243.814, (1%).

Belanja modal tanah sebelum perubahan sebesar Rp.31.800.000.000, setelah perubahan sebesar Rp.3.000.000.000, sehingga berkurang sebesar Rp.28.800.000.000, (91%).

Belanja modal peralatan dan mesin sebelum perubahan sebesar Rp.131.481.720.463, setelah perubahan sebesar Rp.160.110.683.680, sehingga bertambah sebesar Rp.28.628.963.217 (22%).

Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebelum perubahan sebesar Rp.265.469.093.313, setelah perubahan sebesar Rp.259.272.507.774, sehingga berkurang sebesar Rp.6.196.585.539 (2%).

Ketua DPR PB, Orgenes Wonggor saat menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD Papua Barat T.A 2023 yang telah ditetapkan sebagai Perda kepada Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebelum perubahan sebesar Rp.744.809.340.681, setelah perubahan sebesar Rp.759.444.188.131, sehingga bertambah sebesar Rp.14.634.847.450 (2%).

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebelum perubahan sebesar Rp.1.658.381.825, setelah perubahan sebesar Rp. 4.398.400.511, sehingga bertambah sebesar Rp.2.740.018.686, (165%).

Belanja Modal Aset Lainnya sebelum perubahan sebesar Rp.116.060.000, setelah perubahan sebesar Rp.116.060.000, sehingga bertambah sebesar Rp. 0,00 (0%).

Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp.142.638.965.866, setelah perubahan sebesar Rp.127.942.615.249, sehingga berkurang sebesar Rp.14.696.350.617.

Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp.1.848.814.072.231, setelah perubahan sebesar Rp.2.275.874.757.325, sehingga bertambah sebesar Rp.427.060.685.094, (23%).

Belanja bagi hasil sebelum perubahan sebesar Rp.298.563.966.450, setelah perubahan sebesar Rp.261.260.565.276, sehingga berkurang sebesar Rp.37.303.401.174, (12%).

Belanja bantuan keuangan sebelum perubahan sebesar Rp.1.550.250.105.781, setelah perubahan sebesar Rp.2.014.614.192.049, sehingga bertambah sebesar Rp.464.364.086.268, (30%).

Total Jumlah Belanja sebelum perubahan sebesar Rp.5.505.620.880.586, setelah perubahan sebesar Rp.6.379.650.148.839, sehingga bertambah sebesar Rp.874.029.268.253, (16%).

Total Surplus/defisit sebelum perubahan sebesar Rp.594.999.999.97, setelah perubahan sebesar Rp.1.313.819.354.372, sehingga bertambah sebesar Rp.718.819.354.375, (-121%).

Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.466.409.330.346, setelah perubahan sebesar Rp.1.112.438.465.302, sehingga bertambah sebesar Rp.646.029.134.965.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelum perubahan sebesar Rp.466.409.330.346, setelah
perubahan sebesar Rp.1.112.438.465.302, sehingga bertambah sebesar Rp.646.029.134.965.

Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.644.999.999.997, setelah perubahan sebesar Rp.1.338.819.354.372, sehingga bertambah sebesar Rp.693.819.354.375,00 (108%).

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.50.000.000.000, setelah perubahan sebesar Rp.25.000.000.000,sehingga berkurang sebesar Rp.25.000.000.000, (50%). Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.594.999.999.997, setelah perubahan sebesar Rp.1.313.819.354.372, sehingga bertambah sebesar Rp.718.819.354.375, (121%). Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenan nihil.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!