Tersebar di 4 Parpol, 16 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Suasana Pelaksanaan Analisa Kegandaan dan Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon pasca Pengajuan Perubahan Rancangan DCS di Aula KPU PB Arfai, Manokwari Minggu malam 13/8/2023(Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Minggu (13/8) malam melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) di Ruang Aula KPU Papua Barat Arfai, Manokwari.

Sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari sejak Tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisa kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU RI.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad.
Sementara dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa Kabag/Kasubag, staf sekretariat dan admin Silon KPU Papua Barat.

Dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik (Parpol) yang harus dicermati secara detil.

Suasana Pelaksanaan Analisa Kegandaan dan Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon pasca Pengajuan Perubahan Rancangan DCS di Aula KPU PB Arfai, Manokwari Minggu malam 13/8/2023(Foto : Istimewa)

Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon, pengubahan nomor urut bacalon dan pindah daerah pemilihan (Dapil).

Uniknya, saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.

Untuk diketahui, penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

Saat penutupan vermin pasca pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon MS tersebar di 17 Parpol dan 16 bacalon TMS tersebar di 4 Parpol.

Diketahui 16 bacalon TMS terdiri dari; 1 bacalon mengalami kegandaan dengan Parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah. (*)

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!