
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson F Waprak resmi menerima dokumen syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dari komisi pemilihan umum provinsi Papua Barat, Jumat (30 Agustus 2024) bertempat di Swiss Bel Hotel Manokwari.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya saat menyerahkan dokumen Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dari Pasangan Calon Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani mengaku pihak KPU telah memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diajukan bakal calon.
“Kemarin itu agenda dan tahapan kegiatan KPU dan menjadi ranah saya, makanya saya periksa,” ucap Paskalis di hadapan Pimpinan dan Anggota MRPB.
Paskalis menjelaskan, pasca pemeriksaan dokumen, selanjutnya tahapan yang dilakukan KPU adalah menyerahkan dokumen bakal calon kepada MRP Papua Barat terkait pertimbangan persetujuan keaslian Orang Asli Papua (OAP).
“Tapi yang ini saya harus serahkan ke moyang, biar moyang yang ukur dan yang cap adalah MRPB,” tegas Paskalis.
Paskalis menambahkan, kedua dokumen tersebut milik bakal pasangan calon Gubernur (Dominggus Mandacan dan Calon Wakil Gubernur (Mohammad Lakotani). Sambungnya, secara biologis Bakal Calon Gubernur (Dominggus Mandacan) adalah asli anak Arfak, sementara pasangan Calon Wakil Gubernur (Mohammad Lakotani) berasal dari Kaimana.
Ketua MRP Papua Barat, Judson F. Waprak dalam sambutan usai menerima berkas Paslon menyampaikan pihaknya akan melakukan sinkronisasi langsung ke daerah asal Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur.
“Kita bicara Orang Papua, kita bicara Marga, kita bicara tanah adatnya, kita bicara kesukuannya, ini harus perlu jelas. Tidak bisa baik catatan saja tapi butuh pembuktian dan pernyataan resmi di rumah adat mereka sendiri,” ucap Waprak.
Waprak juga berpesan kepada anggota dewan yang ada di Kabupaten Kaimana, dapat membantu proses pemeriksaan.
“Pesan saya sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Barat juga kepada dewan yang ada di Kaimana untuk segera membantu MRPB memutuskan sebaik-baiknya. Sebab, di Papua ini tidak boleh cerita yang salah harus cerita yang benar,” sebutnya.
Ia juga mengajak seluruh Masyarakat di Provinsi Papua Barat dan terlebih khusus masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk saling menghargai tentang Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Penyerahan dokumentasi disaksikan 21 Anggota MRP Papua Barat dan para Anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Papua Barat.
Penulis : Marthina Marisan