
Manokwari, TopbNews.com – Tim Khusus Anti Bandit TEKAB Sat Reskrim Polresta Manokwari menangkap pelaku penganiayaan berat di Jalan Trikora Wosi, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.18 WIT.
Tersangka berinisial KK, 30 tahun, diamankan di rumah keluarganya, Komplek Hotel Fajaroon Wosi, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi LP/B/624/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 26 Mei 2026.
Korban berinisial MI, 52 tahun, ditemukan dengan luka serius di bagian kepala di lokasi kejadian.
Petugas menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat penganiayaan. Barang bukti diamankan untuk penyidikan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyatakan proses hukum dilakukan objektif dan transparan sesuai ketentuan berlaku.
KK dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat segera melapor ke kepolisian atau call center 110 jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar. (*/TOP-01)