
Manokwari, TopbNews.com – Satresnarkoba dan Timsus Polresta Manokwari menangkap 2 (dua) pria yang diduga mengedarkan sabu di KM Sinabung, Pelabuhan Manokwari, Rabu (28/5/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes. Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman sabu melalui jalur laut ke Manokwari. Tim gabungan lalu melakukan pengawasan saat KM Sinabung bersandar.
Dalam pemeriksaan penumpang dan awak kapal, petugas mengamankan dua pria berinisial UM, 61 tahun, dan A, 43 tahun, karena gerak-gerik mencurigakan. Hasil penggeledahan menemukan paket sabu yang disembunyikan di barang bawaan keduanya.
Polisi juga menyita alat pembungkus dan alat hisap sabu sebagai barang bukti. Tersangka mengaku membawa sabu dari Sorong untuk diedarkan di Manokwari.
UM dan A kini ditahan di Polresta Manokwari untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat melapor melalui call center 110 jika mengetahui peredaran narkoba. (TOP-01)