Target Layanan Jebol Perekaman KTP-el di Pegaf Tak Terpenuhi, Ini Kendalanya!

Kadis Admindukcapil – PPKB Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Guna meningkatkan cakupan perekaman KTP-el di Kabupaten Pegunungan Arfak, Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Admindukcapil – PPKB) Provinsi Papua Barat telah melakukan Layanan Jemput Bola (Jebol) Perekaman KTP-el.

mostbet

Kadis Admindukcapil – PPKB Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come menyampaikan, program intervensi dari Provinsi ini dilakukan, mengingat cakupan perekaman di Kabupaten Pegunungan Arfak baru mencapai 33,94 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.

“Kami intervensi di 10 distrik selama 1 bulan (Agustus) sasaran bisa kami naikkan mencapai 50 persen. Artinya kalau 50 persen dengan jumlah wajib KTP yang ada saat ini dengan yang melakukan perekaman kita harusnya 5000 orang tetapi kami hanya mendapat 389 yang melakukan perekaman baru,” katanya.

Ria Come menjelaskan, target perekaman tidak terpenuhi karena data penduduk wajib KTP tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dimana sebagian besar penduduk usia wajib KTP telah melakukan perekaman KTP-el.

“Masyarakat ini ada yang sudah melakukan perekan KTP-el dan mereka juga sebagian tinggal di Manokwari dan Manokwari Selatan. Disamping itu, Dinas Dukcapil Pegaf tidak memiliki data aktual terkait jumlah penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP sebagai data pendukung,” tukasnya.

Kendala lainnya adalah letak geografis, dimana ada beberapa kampung terletak cukup jauh dari ibukota distrik. Dan juga tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan masih kurang.

“Selain itu, faktor cuaca yang tidak menentu, sehingga koneksi internet sering mengalami kendala saat kondisi cuaca buruk,” terangnya.

Selain melakukan perekaman kepada 389 orang, Admindukcapil – PPKB Provinsi Papua Barat juga melakukan pelayanan berupa; Duplikat Data (24), Cetak KTP-el (843), Cetak Kartu Keluarga (564), Cetak Kartu Identitas Anak (74), Cetak Akte Kelahiran (937), Cetak Akte Perkawinan (30), Cetak Akte Kematian (4), dan Perubahan Data (731).

“Tanggung jawab selebihnya adalah tanggung jawab dari Dinas Dukcapil Pegaf dan Bupati juga sudah bersedia untuk mengcover yang belum melakukan perekaman. Ada beberapa kampung yang memang belum terjangkau karena cukup jauh dan itu sudah kami sampaikan hasilnya Kepada Bupati dan Kadis Dukcapil untuk menjadi program prioritas kampung yang belum tercover,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah penduduk di Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 39.586 jiwa. Wajib KTP sebanyak 32.051 orang namun Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2022 tercatat 10.878 yang baru melakukan perekaman sedangkan sebanyak 21.173 yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!