
Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu bagi organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan se-Provinsi Papua Barat, Senin (12/8/2024).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 26 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Barat.
Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Papua Barat, Fredrik Abidondifu mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi peraturan yang ada dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Selain itu juga, PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga masyarakat mampu mengawal serta mengikuti setiap proses tahapan yang berlangsung”, ujar Fredrik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad mengatakan, sosialisasi produk hukum perlu dilakukan untuk memastikan ketika tahapan pemilihan berlangsung, masyarakat memahami alur penanganan temuan dan laporan ketika terjadi pelanggaran.
Kegiatan ini diharapkan, tidak hanya menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 nanti, namun juga menghasilkan pilkada yang berkualitas.
“Semoga dengan terlaksananya kegiatan kita hari ini dapat menghasilkan pilkada yang berkualitas dan tidak semata hanya untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak nantinya”, pungkas Nurlaila. (*)
Penulis : Marthina Marisan