
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peran dan Netralitas Aparatur Negara untuk Suksesnya Pilkada 2024 Di Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, Senin (12/8).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu menyebutkan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari melaksanakan UUD, tetapi juga bagian dari melaksanakan peraturan KPU. Tujuannya yaitu, agar TNI POLRI serta ASN tetap menjaga Netralitas untuk suksesnya Pilkada 2024.
“Sehingga FGD hari ini menjadi penting bagi kita semua, tidak hanya kepada penyelenggara KPU dan Bawaslu, tetapi kepada semua pemangku kepentingan stakeholder. Sukses Pilkada ini bukan sukses penyelenggara saja, melainkan sukses Pilkda ini adalah, sukses kita semua. Untuk itu Netralitas Aparatur Negara itu wajib, karena itu merupakan perintah UUD”, ujarnya.
“Mari kita menjadi pemilu yang cerdas. Dengan harapan kita yang hadir di tempat ini kita menjadi agen perubahan dan masing-masing dari kita bisa menginformasikan hal yang benar terkait netralitas aparatur negara”, sambung Christine menambahkan.
Hadir dan menjadi narasumber dalam FGD tersebut yakni Sekda Manokwari, Pasi Intel Kodim 1801 Manokwari, dan Wakapolresta Manokwari.
Pada kesempatan itu, Christine menjelaskan bahwa KPU Manokwari telah melaksanakan tahapan, penetapan daftar pilih sementara (DPS) yang kemudian dalam tahapannya akan dilakukan pleno ditingkat Provinsi.
Dalam kesempatan ini juga Christine menyampaikan akan ditetapkan DPS secara Nasional, yang kemudian akan diserahkan kepada Kabupaten Manokwari, setelah itu akan masuk dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“DPS sudah ditetapkan, jadi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada keluarga, sanak saudara yang belum terdaftar dalam DPS, ada ruang yang diberikan oleh kita yaitu dari tanggal 2 September – 24 September 2024 untuk menghubungi pihak KPU”, katanya.
Selain itu, ia menyebutkan DPS akan ditempel di tempat umum seperti di Kantor Kampung, Kantor Kelurahan, dan Kantor Distrik. Ia, juga mengatakan bahwa KPU akan bekerjasama dengan Dinas Infokom Kabupaten Manokwari untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera menghubungi KPU, Distrik, Kelurahan, dan Kampung.
Dikatakan Christine, pada tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024 KPU akan membuka pendaftaran tahapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari.
“Setelah pasca pendaftaran, kami akan masuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi atau kelengkapan dari bakal calon, yang kemudian kita akan menetapkan bakal calon pada tanggal 22 September 2024. Pada tanggal 23 September akan dilakukan penarikan atau pencabutan Nomor urut bakal calon, kemudian pada tanggal 24 September akan dimulai tahapan kampanye dan akan berlangsung selama 2 Bulan hingga 24 November 2024, setelah itu pada tanggal 25-26 kita akan ada dalam masa tenang, dan pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan pemungutan suara”, urainya. (*/KY)