
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley Mansawan saat menyerahkan surat rekomendasi 3 nama Calon Pj Gubernur Papua Barat kepada Dirjen Otda Kemendagri di ruang kerjanya, Jakarta (Foto: Istimewa/ TopbNews.com)
Manokwari, TopbNews- Tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat yang diusulkan DPR-PB, selain diserahkan ke Mendagri melalui Wamendagri Wempi Wetipo, dokumen usulan juga diserahkan kepada Ditjen Otda Kemendagri.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua I DPR-PB, Ranley Mansawan didampingi Wakil Ketua III, Yongky Fonataba dan Wakil Ketua Fraksi Otsus, Dominggus Urbon yang diterima oleh Raden Sartono, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah V, Direktorat FKDH, Ditjen Otda, Kemendagri, di Jakarta, Kamis (6/4) siang.
Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR-PB, Dominggus Urbon menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui bahwa selain usulan 3 nama Pj Gubernur dari DPR-PB, ada juga kewenangan calon nama dari kementerian maupun lembaga.

“Kewenangan ada dua yaitu dari daerah dalam hal ini DPR-PB yang memberikan usulan. Ada juga kewenangan pusat kementerian maupun lembaga (KL) menyerahkan 3 nama juga. Jadi nama yang diusulkan nantinya bisa 6 nama,” kata Urbon melalui telepon selulernya.
Tahapannya, kata Urbon, nama-nama yang diusulkan tersebut akan diminta melengkapi sejumlah dokumen. Akan ada beberapa Kementerian yang terlibat dalam proses ini sebagaimana diatur UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah proses ini, kemudian Tim Penilai Akhir (TPA) sekitar 7-8 Kelembagaan diantaranya Kementerian, BIN, KPK, OJK yang akan menilai dan hasilnya diserahkan ke presiden untuk diputuskan,” jelasnya sembari mengatakan sesuai UUD 45 Pasal 4, presiden memegang kekuasaan tertinggi.
“Contoh Provinsi Banten ajukan 3 nama tapi 3 nama itu tidak lolos seleksi dipusat. Sehingga yang diputuskan presiden bukan 3 nama itu tapi diluar itu. Jadi masyarakat perlu ketahui bahwa ada pintu lain,” terangnya.
“Soal batas usia atau masa pensiun calon Penjabat Gubernur Papua Barat, bisa saja setelah dilantik dan akhirnya pensiun, pemerintah pusat dapat mengeluarkan SK pergantian atau/dengan SK baru untuk memperpanjang tugas penjabat sesuai dengan kebijakan dan kewenangan presiden. Ini keterangan yang kami terima saat penyerahan berkas usulan dari DPR-PB,” tambah Urbon.

Meski demikian, Urbon berharap 3 nama yang diusulkan dari DPR-PB inilah yang nantinya diputuskan satu nama yang akan menjabat Pj Gubernur Papua Barat masa jabatan 12 Mei 2023 – 12 Mei 2024.
“Jadi tugas kita di DPR-PB sudah selesai. Kita tinggal menunggu hasil audit diserahkan untuk presiden putuskan. Harapannya, 3 nama yang kami usulkan, salah satunya yang akan menjadi Pj Gubernur Papua Barat, karena bisa saja dari KL mengusulkan nama yang sama,” tandasnya.
Untuk diketahui, 3 nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat Masa Jabatan 2023-2024 berdasarkan Surat DPR Papua Barat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI nomor : 160/067/DPR-PB/IV/2023 tanggal 3 April 2023 yaitu ; Paulus Waterpauw, yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Gubernur, Sugeng Purnomo, Deputi III Bidang Koordinasi hukum dan HAM pada Kemenpolhukam RI dan Velix Vernando Wanggai, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan pada Sekretariat Wakil Presiden RI. (*)
Penulis : Tesan