
Manokwari, TopbNews.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat dalam sebuah acara yang digelar di Manokwari, Rabu (4/2/2026) malam.
Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa Rancangan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 30 Desember 2025, selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak 5 Januari 2026.
Secara paralel, Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis lainnya juga telah menyelesaikan evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) untuk seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu disempurnakan.
“Walaupun waktu yang tersedia sangat terbatas, mendesak, dan penuh dengan detail penyesuaian, proses penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat kita selesaikan dengan baik. Saya memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kesigapan dan respons cepatnya”, ujar Dominggus.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian proses administrasi APBD ini tidaklah mudah, sehingga kerja keras seluruh jajaran patut diapresiasi.
APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp4.458.376.924.864,00 dan terbagi dalam 48 DPA SKPD.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan daerah yang meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan, serta 1 unsur pemerintahan umum.
Di dalamnya juga termasuk dana transfer kepada tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Gubernur Dominggus Mandacan mengakui bahwa alokasi dana yang dikelola SKPD tahun ini mengalami penurunan. Karena itu, ia menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen pimpinan perangkat daerah agar manfaat pembangunan tetap dirasakan masyarakat.
“Saya harapkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing dalam pelayanan kepada masyarakat”, katanya.
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan seluruh pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dengan niat tulus membangun Papua Barat.
Ia meminta agar langkah-langkah teknis pelaksanaan kegiatan segera dipersiapkan sesuai jadwal, sehingga pelaksanaan anggaran lebih efektif, tidak menumpuk di akhir tahun, dan target pembangunan dapat tercapai.
Aspek transparansi juga menjadi sorotan utama. Gubernur menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu upaya konkret mewujudkan transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban pimpinan perangkat daerah untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara sistematis, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, terstruktur, dan tepat waktu.
Selain mempersiapkan pelaksanaan APBD 2026, para pimpinan SKPD juga diminta fokus menyelesaikan laporan keuangan SKPD Tahun 2025 untuk segera disampaikan kepada BPKAD guna dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat, sebelum diserahkan kepada BPK sesuai batas waktu yang ditentukan.
Di akhir sambutannya, Gubernur kembali mengingatkan agar pelaksanaan APBD 2026 dan pertanggungjawaban APBD 2025 dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani. (*)
Penulis : Rian Lahindah