Selama Puasa, Pemkot Jayapura Batasi Penjualan Alkohol dan Tempat Hiburan

Intsruksi Walikota Jayapura yang berisi pembatasan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan. (Foto: Istimewa/ TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews- Pemerintah Kota Jayapura, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan tempat hiburan malam dan larangan mengonsumsi minuman beralkohol. Surat edaran tersebut berlaku selama Bulan Ramadhan tahun ini.

Berdasarkan surat Instruksi nomor 4/2023 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023, disebutkan jika masyarakat dan penjual, dilarang mengonsumsi maupun menjual minuman beralkohol pada siang hari. Sementara di malam hari, toko penjual minuman beralkohol baru bisa buka dari jam 19.00 hingga 21.00 WIT. Sedangkkan tempat hiburan malam, baru boleh buka pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIT.

Dalam intruksi, walikota mengancam akan memberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika kedapatan ada yang melanggar.

Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey meminta warganya untuk saling menghormati selama Bulan Ramadhan tahun ini. Dia juga mengimbau warga menjaga keamanan dan kenyamanan kota. “Mari kita tetap menjaga toleransi antar umat beragama. Saling menghormati saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Frans yang ditemui disela-sela kegiatannya, Jumat (24/3).

Tempat hiburan malam, menurut Frans, akan berlaku sama seperti Hari Raya Natal lalu. Yakni akan ditutup total hingga dua hari setelah lebaran. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!