
Manokwari, TopbNews.com – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Haryono May menyayangkan langkah yang ditempuh caleg atas nama Norman Tambunan yang mengajukan keberatan atas Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) Anggota Calon DPRD Kabupaten Manokwari kepada penyelenggara Pemilu, KPU Manokwari, Sabtu (19/8).
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Kita dari DPD sudah ada itikad baik, dimana kami sudah pernah bertemu dengan yang bersangkutan sebelumnya dan kami rencananya kumpul dulu baru kita sampaikan ke fungsionaris. Namun yang bersangkutan sudah mengambil langkah lebih dahulu,” Ujarnya.
Haryono mengatakan, DCS partai Golkar sudah benar alias Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 maupun Peraturan KPU 10/2023, yaitu DCS yang ditetapkan adalah yang diajukan oleh Partai Politik (Ketua dan Sekretaris) Tingkat Kabupaten dan disetujui oleh Pimpinan Pusat (DPP Partai Golkar).
“Penyusunan dan Pengajuan Calon Anggota DPRD Manokwari telah kami susun sesuai mekanisme yaitu dimulai dari fungsionaris sampai dengan saat ini DCS, yang kesemuanya dilakukan dalam mekanisme rapat DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari dan dilaporkan secara berjenjang,” Jelasnya.
Disinggung, soal surat perintah dari DPP Partai Golkar, Haryono dengan tegas menyatakan belum menerimanya.
“Sampai dengan saat ini DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari tidak pernah menerima surat perintah dari DPP yang menyatakan sdr.Norman Tambunan dicalonkan pada daerah pemilihan Manokwari 2,” Tegasnya.
“Yang ada adalah surat dari DPP dengan lampiran (yang dijadikan surat komplain sdr. Norman Tambunan) kami dapat tanggal 11 di upload lewat silon. Kita koordinasi dengan KPU, maka KPU sampaikan data beda kalau dipaksa nanti TMS. Saya tidak mau disalahkan DPP kenapa TMS makanya kami ambil keputusan demikian menggunakan BB pengajuan. Kita kan rugi kalo itu dipaksakan pada saat itu. Ini kan masih ada ruang dimasa pencermatan DCT jadi masih bisa proses pindah dapil dan lainnya. Tapi yang bersangkutan sudah mengambil langkah sendiri yang menyebabkan kegaduhan,” Terangnya.
Haryono lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan Pasal 6 dan 7 PKPU No. 10 tentang pencalonan anggota DPRD, peserta pemilu adalah Partai Politik. Sehingga segal bentuk keberatan, gugatan, dan lain-lainnya harus oleh Parpol bukan calon.
“Apabila sdr. Norman Tambunan merasa keberatan dengan keputusan yang diambil silahkan mengajukan melalui mekanisme internal, bukan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Manokwari,” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Manokwari melalui Kadiv Teknis Penyelenggara, Sidarman mengatakan sudah merespon surat keberatan yang layangan Bacaleg Partai Golkar, Norman Tambunan. Menurut Sidarman, KPU Manokwari sudah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan sesuai pertanyan yang diajukan. “KPU sifatnya melayani. Jadi untuk menjawab surat yang bersangkutan, kami telah memanggil dan menjelaskan langsung. Soal mekanisme pengantian dapil, kami serahkan kembali ke partai. Karena berdasarkan aturan, peserta pemilu adalah partai politik,” kata Sidarman.
Disinggung apakah ada kemungkinan untuk yang bersangkutan bisa pindah dapil, Sidarman menjelaskan jika ruang tersebut masih terbuka. Karena menurut dia, berdasarkan jadwal tahapan di PKPU 10 tahun 2023, ada masa pencermatan menuju DCT. Yakni pada tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. “Pasal 81 PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan bahwa Parpol bisa mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan. Tapi itu kembali ke partai politik yang bersangkutan. Kami di KPU siap melayani,” jelas dia.
Penulis : Tesan