Sampaikan Segudang Aspirasi Masyarakat, MRP PBD Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti

Ketua MRP PBD Alfons Kambu saat menyerahkan dokumen Rekomendasi kepada Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barata Daya (MRP PBD) menggelar Rapat Pleno dengan Agenda Pembukaan Masa Sidang I dan Penyerahan Pokok-Pokok Aspirasi Masyarakat Adat, Kaum Perempuan, Umat Beragama dan Masyarakat Pada Umumnya Serta Hasil Monitoring Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya Kepada Gubernur dan DPR Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat yang digelar pada, Kamis (5/3) dipimpin Ketua MRP PBD, Alfons Kambu, didampingi Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau, Wakil Ketua I DPRP PBD Anneke Lieke Makatuuk, Wakil Ketua I MRP PBD Susance Saflesa, dan Wakil Ketua II MRP PBD Vincentius P. Baru, serta dihadiri 32 Anggota MRP PBD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MRPBD Alfons Kambu menyampaikan bahwa hasil aspirasi pada hari ini merupakan bagian langsung dari pelaksanaan mandat kelembagaan MRP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya bahwa sepanjang 2025, melalui pokja adat, pokja agama, dan pokja perempuan, anggota MRP PBD telah melakukan monitoring dan penyerapan aspirasi di enam wilayah, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw.

Dari kunjungan tersebut, terhimpun berbagai aspirasi masyarakat yang mencakup bidang sosial budaya, pemerintahan, politik, hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, transportasi, kehidupan beragama, serta perlindungan perempuan dan anak.

“Pokok-pokok aspirasi itu bukan sekadar catatan administratif, tetapi suara masyarakat yang harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan”, tegas Alfons Kambu.

Lembaga kultur ini juga mendorong agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD 2027 benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.

“Kami mendorong agar penyusunan RAP dana otonomi khusus tahun anggaran 2027 dilaksanakan secara lebih cermat, lebih terukur, lebih partisipatif, dan lebih disiplin waktu, sehingga program yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. Karena itu, suara masyarakat yang telah dihimpun oleh MRP harus ditempatkan sebagai acuan yang substantif, bukan sekadar pelengkap dokumen perencanaan”, jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua II MRP Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, membacakan pokok-pokok aspirasi dari masyarakat yang tertuang dalam rekomendasi.

Sosial Budaya, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemda Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang program pendataan dan verifikasi orang asli Papua (OAP) di 6 kabupaten/kota wajib melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Pemerintahan dan Politik, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa wilayah adat antara Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Maluku Utara, untuk mengembalikan ketiga pulau, yakni Pulau Sayang, Piyai dan Pulau Kiyas ke Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Se-Tanah Papua, DPR-RI, DPD-RI, DPR Provinsi Se-Tanah Papua dan MRP Se-Tanah Papua di Kota Sorong.

Selain itu MRP PBD merekomendasikan kepada Provinsi Papua Barat Daya untuk meminta pertimbangan MRP sebelum memberikan izin investasi di wilayah adat yang ada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua II MRP PBD Vincentius P. Baru saat membacakan Hasil Pokok-Pokok Aspirasi Masyarakat Adat, Kum Perempuan, Umat Beragama dan Masyarakat Umum pada Rapat Pleno (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Hukum, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Perlindungan Penjualan Pinang, Ubi-Ubian dan Komoditas Lokal Lainnya Bagi orang asli Papua (OAP);

Kemudian, merekomendasikan kepada Pemda untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Miras dan Narkoba di Provinsi Papua Barat Daya;

Pendidikan, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membangun Sekolah Berpola Asrama di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang program pendidikan gratis bagi anak-anak asli Papua, mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pemberian beasiswa bagi anak-anak asli Papua yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi, yakni di wilayah tanah Papua maupun di luar tanah Papua;

Kesehatan, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang program perekrutan tambahan tenaga medis, baik dokter dan perawat untuk melayani orang asli Papua (OAP);

Selain itu, MRP PBD juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang Kartu Sehat bagi orang asli Papua (OAP) yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus);

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembangunan Sarana Rumah Sakit Rujukan dan Rumah Sakit Jiwa;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang program beasiswa melalui kerjasama bagi pendidikan kedokteran untuk putra-putri orang asli Papua (OAP);

Ekonomi, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang penolakan terhadap proyek perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, Kabuapaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar memfasilitasi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan pertimbangan aspirasi penolakan dari masyarakat adat;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang kejelasan mengenai surat keputusan (SK) tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memfasilitasi masyarakat adat bersama MRP, DPRP untuk proses penyelesaian pembayaran ganti rugi wilayah hukum adat yang menjadi tempat operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat;

MRP-PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang evaluasi kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Sorong;

Infasruktur dan Transportasi, MRP-PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang program penanganan banjir di wilayah rawan banjir yang terjadi di 6 kabupaten/kota;

MRP-PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembangunan rumah layak huni bagi orang asli Papua (OAP) di 6 kabupaten/kota;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang peningkatan pengaspalan jalan provinsi di 6 kabupaten/kota;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembangunan homestay bagi masyarakat adat yang terdampak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Distrik Meosmansar, Distrik Waigeo Barat Kepulauan dan Distrik Missol bagi pelaku usaha pariwisata orang asli Papua (OAP);

Agama, MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bagi Hari-Hari Besar Keagamaan di Provinsi Papua Barat Daya;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pemberian insentif kepada para tokoh agama, yakni pendeta, pastor dan ustad bagi orang asli Papua (OAP);

Perempuan dan Anak, MRP-PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembangunan rumah rehabilitasi bagi korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak;

MRP PBD merekomendasikan kepada Polda Papua Barat Daya dan Polres-Polres, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus pelecahan seksual yang dialami perempuan dan anak. Untuk itu, perlu mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di setiap kabupaten/kota;

MRP PBD merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang pembangunan rumah rehabilitasi bagi anak-anak terlantar diantaranya anak-anak aibon, miras dan narkoba.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!