
Jakarta, TopbNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3), terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta indikasi transaksi semu pada perdagangan saham PT BEBS.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
“Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan OJK dalam rilisnya.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan manipulasi informasi tersebut disebut turut melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi antar pihak terafiliasi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Perkara ini diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan.
“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tulis OJK.
Dalam prosesnya, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.