SAMBUT HUT, BUPATI DAN WAKIL BERZIARAH KE MAKAM MANTAN PEJABAT MANOKWARI.

Bupati Hermus Indou ziarah ke makam sejumlah tokoh dan mantan pejabat, Jumat 4/11/2022. (Foto: HK/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, berziarah ke makam sejumlah tokoh dan mantan pejabat.

mostbet

Ziarah ini merupakan rangkaian menyambut Ulang Tahun Kabupaten Manokwari ke-124, 8 November 2022 mendatang.

Bupati Hermus Indou mengatakan, keberhasilan pembangunan hari ini merupakan hasil dari kerja keras para pemimpin terdahulu, sehingga ziarah ini dilakukan sebagai wujud penghormatan jasa bagi pendahulu.

“Kami hanya melanjutkan keberhasilan pembangunan hari ini, yang dasarnya telah diletakkan dengan baik oleh pendahulu kami,” tutur Bupati Hermus Indou.

Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Edi Budoyo, Sekda, Hendri Sembiring, Ketua DPRD dan Forkopimda Kabupaten Manokwari, mengawali rangkaian kunjungan ke makam Almarhum Dedy May dan Daud Ullo. Keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Manokwari dan mantan Wakil Ketua DPRD Manokwari.

Selain itu, rangkaian ziarah dan tabur bunga juga dilakukan di Kompleks Taman Makam Pahlawan. Di sini, rombongan Bupati menyempatkan diri berziarah ke makam mantan Bupati Manokwari, Paulus Demas Mandacan.

Bupati Manokwari Hermus Indou memberikan santunan kepada keluarga mantan pejabat. (Foto: HK/TopbNews.com)

Selanjutnya rombongan berziarah ke makam Almarhum Samuel Mandacan di keluraham amban.

Di TPU Islam, Bupati dan rombongan mengunjungi makam mantan sekda, Almarhum Usman Patisahusiwa.

Rombongan juga mengunjungi makam mantan Sekda Manokwari, Almarhum Steven Rumfabe di kwawi.

Selanjutnya di TPU Pasir Putih yakni makam S.D. Kawab mantan Bupati Manokwari, D. T. Kawab mantan Wakil Bupati, Daud Mandowen mantan Ketua DPRD Manokwari, dan di akhiri dengan ziarah ke makam Mantan Bupati Almarhum Esau Sesa.

Selain berziarah, bupati juga menyerahkan sejumlah santunan kepada keluarga mantan para pejabat tersebut.

Penulis : Martina
Editor : Darman
TopbNews.com 2022

Berita Lain :

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!