Sah! Ali Baham Temongmere Jabat Pj Gubernur Papua Barat

Mendagri lantik Ali Baham Temongmere sebagai Pj Gubernur Papua Barat (Foto : Istimewa)

Jakarta, TopbNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian melantik Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat selama 1 tahun berdasarkan Keputusan Presiden nomor 104/P Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023.

mostbet

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (1/11) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini 1 November 2023 saya menteri dalam negeri atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Ali Baham Temongmere sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat sesuai Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2023. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya” kata Mendagri saat membacakan naskah pelantikan.

Mendagri Tito Karnavian, meminta Pj Gubernur Papua Barat yang baru dilantik agar dapat membangun komunikasi baik dengan Muspida dan para Bupati serta Pemerintah pusat.

“Saya harap Penjabat agar tidak evoria dan sudah saatnya membuat kebijakan yang dapat membantu masyarakat di Papua Barat”, kata Tito.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Daniel Tahimonang Silitonga, Panglima Kodam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Harahap, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, dan Mantan Bupati Fakfak Wahidin Puarada.

Diketahui, sehari sebelumnya Mantan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw melantik Ali Baham Temongmere sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Papua Barat, di Ruang Sidang Utama Fedung A Lantai 3 Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat, Selasa (31/10) pagi.

Pelantikan Pj Gubernur Papua Barat dirangkaikan dengan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Siti Mardiana oleh Ibu Mendagri, Tri Tito Karnavian.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!