
Manokwari, TopbNews.com – Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, berinisial RFYR akhirnya tiba di Manokwari, Rabu (1/11) pagi, dengan pengawalan ketat tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
RFYR yang melarikan diri dalam dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, diamankan dan dibawa dari Jakarta ke Manokwari menumpang maskapai Batik Air tiba di Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 08.20 WIT.
RFYR ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09 R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 3 Juli 2023.
Semenjak RFYR ditetapkan sebagai borongan kejaksaan, tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong lanjut ke Raja Ampat hingga Bali dan Jakarta.
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dan membawa DPO RFYR ke Manokwari.

Siaran Pers yang diterima TopbNews.com menyebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar melalui Asintel Kejati Papua Barat Erwin Saragih, kepada awak media menjelaska setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO Nomor : Prinops-47/R.2/Dti.3/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023, l Asintel Kejati Papua Barat bersama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak berangkat ke Jakarta mengamankan dan membawa DPO RFYR. Tersangka selanjutnya diterbangkan dari Jakarta ke Manokwari untuk diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Erwin menambahkan, nilai proyek Rp.4.503.518.000, dan dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah koma sembilan puluh enam sen).
“Kami himbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat buat para buronan di negara ini,” tegas Jaksa Kelahiran Kota Manokwari yang baru mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan mengakhiri tugasnya sebagai asintel kejaksaan tinggi Papua barat pekan depan. (*/rls)
Penulis : Redaksi