Rakor Dilkumjakpol, Kemenkumham PB Bahas Isu Strategis Pemasyarakatan

Manokwari,Topbnews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, melalui Divisi Pemasyarakatan mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Dilkumjakpol di Manokwari, Selasa (9/7).

Rakor Dilkumjakpol ini turut dihadiri oleh para Kepala Divisi dan Para unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Pengadilan, Kemenkumham, dan Kepolisian di Wilayah Papua Barat untuk membahas permasalahan yang ada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diantaranya deteksi dini dan sinergi antar APH.

Kepala Sub bidang Pembinaan dan Kerjasama Hamja Hasan dalam laporannya menyampaikan, rakor ini untuk melihat adanya komitmen dalam memperkuat upaya-upaya koordinatif yang dilakukan antar aparat penegak hukum. Sehingga diharapkan tercipta suatu jalinan sinergi yang kuat antara para aparatur hukum yang terlibat dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Piet Bukorsyom saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Dilkumjakpol ini merupakan sebuah langkah strategis dalam rangka menyusun strategi untuk membangun penegakkan hukum yang berkeadilan.

Dikatakan Piet bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sebuah wujud adanya komitmen jajaran penegak hukum untuk mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum.

“Saya dapat merasakan semangat dan tekad dari segenap peserta kegiatan ini yang ingin mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat (justice for all)” kata Piet Bukorsyom.

Piet Bukorsyom dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa salah satu isu utama pemasyarakatan saat ini yakni overstaying para tahanan.

“Overstaying menjadi permasalahan yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). Overstaying tahanan yang berimplikasi kepada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia”, katanya.

Oleh sebab itu dikatakannya, tahanan yang melebihi masa penahanan haruslah dibebaskan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (7) pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.

Piet berharap, dalam rangka kegiatan rapat koordinasi Dilkumjakpol ini akan membahas penanganan overstaying tahanan di wilayah papua barat dan papua barat daya sehingga permasalahan terkait overstaying tahanan dapat teratasi lewat sinergi antara seluruh aparat penegak hukum baik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Setelah resmi dibuka oleh Piet Burkosyom, rakor Dilkumjakpol dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para keynote speaker diantaranya Kepolisian Daerah Provisi Papua Barat yang diwakili oleh Plt. Wadir Krimsus, Bendot Dwi Prasetio, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Djasmaniar dan Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Hakim Tinggi, Agustinus Asgari Mandala Dewa. (Red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!