
Jayapura, TopbNews.com– Salah satu poin dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua adalah tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pilkada 27 November 2024 lalu. KPU tidak melakukan pemutakhiran data pemilih.
Adapun perubahan data pemilih yang meninggal serta tidak memenuhi syarat sejak putusan MK dibacakan hingga pemungutan suara digelar, maka akan disampaikan ke pengawas TPS, pemantau dan para saksi.
“Semua informasi dalam pelaksanaan PSU akan disampaikan kepada publik,” tegas Anggota KPU RI, Idham Holik saat menggelar konfrensi pers bersama KPU Papua.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI ini meminta KPU Papua melaksanakan PSU sebaik-baiknya. “Jangan sampai ada celah sekecil apapun yang memungkinkan terjadinya potensi gugatan. Laksanakan PSU Pilgub Papua dengan profesional,” tandasnya.

Sementara terkait pembiayaan PSU, Idham Holik menjelaskan dalam ketentuan Undang–Undang Pilkada, pembiayaan Pilkada diambil dari APBD. “Apabila APBD tidak memungkinkan, maka dapat dibantu APBN. Kemendagri sudah tahu kondisi ini. Kita tunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya dalam beberapa hari ke depan dan kami yakin semuanya berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (NatYo)