
Kota Jayapura, TopbNews.com – KPU Papua, akan membuka pendaftaran calon kepala daerah sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya. Penerimaan pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari, yakni 7 hingga 9 Maret 2025.
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik kepada media menyatakan pelaksanaan pendaftaran prosedurnya sama dengan sebelumnya. Menurut Idham, dalam amar putusan, MK hanya meminta pengganti salah satu calon wakil gubernur. Sehingga selama pembukaan pendaftaran, KPU Papua akan menerima berkas sesuai keputusan MK.
“Nanti administrasi pendaftarannya akan tetap sama diberlakukan yakni dengan cara penelitian administrasi dan diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya,” jelas Idham.
Mengantisipasi terulangnya kesalahan administrasi yang menyebabkan dilakukannya PSU di Provinsi Papua, Idham berharap KPU di daerah, termasuk Papua benar-benar berpedoman pada peraturan maupun aturan teknis yang diterbitkan oleh KPU RI. “Juga menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum. Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan Amar putusan MK itu harus dipedomani dan itu pesan kami kepada KPU Provinsi, KPU Kab/Kota pelaksana PSU termasuk KPU Papua,” tegasnya
Terkait nomor urut pasangan colon, Idham menyatakan tidak ada lagi pengundian nomor urut pasangan calon seperti yang dilakukan pada Pilkada Serentak 2024 lalu. “Nomor pasangan calon tetap sama,” imbuhnya.
Sementara untuk pelaksanaan kampanye, menurut Idham, akan diatur berdasarkan peraturan kampanye dan pertimbangan putusan MK. Termasuk pelaksanaan debat yang hanya dilaksanakan sekali. “Hak kampanye bagi calon tetap ada,” tutup Idham.
Penulis : NatYo