
Kota Jayapura, TopbNews.com – Sebanyak 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Sabtu , 24 Febuari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir saat ditemui awak media di Lapangan Karang PTC Entrop Jayapura Selatan menjelaskan, berkaitan dengan PSU hari ini adalah lantaran ada pemilih yang tidak memiliki KTP kemudian tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Ditemukan cukup banyak laporan, sehingga dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 dan PKPU, ketika pengawas menemukan pelanggaran bahwa wajib dilakukan PSU,” kata Frans.
Dia mengatakan,berdasarkan dasar itulah sesuai dengan jadwal tapi juga batasan 10 hari setelah pencoblosan hari ini adalah hari terakhir untuk dilakukan PSU di Kota Jayapura.
“Semoga semua berjalan dengan baik aman dan tertib. Sehingga penghitungan juga bisa berjalan baik agar kedepan rekapitulasi dapat dihasilkan dan hasilnya bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan,untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya direkomenasikan lakukan PSU diantaranya, TPS 52 Entrop, Tanjung Ria TPS 11, Hamadi TPS 30 dan TPS 66, Yabansai TPS 3 dan TPS 27.
Diketahui unttuk PSU di TPS 52 Kelurahan Entrop Jayapura Selatan, memiliki 273 DPT.
Penulis : NatYo