Polresta Sorong Kota Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Makar NFRPB

Konferensi Pers yang digelar Polresta Sorong Kota, Senin (5/5/2025). Sebanyak 4 tersangka ditetapkan kasus dugaan tindak pidana makar. (Foto : TOP-PBD1)

Sorong, TopbNews.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota menggelar konferensi pers, Senin (5/5) siang terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana makar, melibatkan 4 (empat) orang yang diduga sebagai anggota organisasi terlarang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.IK., M.H., di Mapolresta Sorong Kota dan dihadiri sekitar 20 orang. Turut mendampingi, Kabag Ops Kompol Indra Gunawan, Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama, Kapolsek Sorong Barat Iptu. Kosman, serta Kasi Propam Ipda. Agus Pakanan.

4 tersangka kasus dugaan tindak pidana makar NFRPB dikawal ketat petugas kepolisian. (Foto : TOP-PBD1)

Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Sorong dalam beberapa minggu terakhir. “Salah satu yang dirilis hari ini adalah kasus dugaan tindak pidana makar oleh empat orang anggota NFRPB,” ujar Yudianto.

Keempat tersangka berinisial AGG, PR, NM, dan MS. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 dokumen NFRPB, seragam dinas mirip militer dan kepolisian, serta sejumlah identitas organisasi. Adapun posisi para tersangka dalam struktur NFRPB yakni AGG sebagai Staf Presiden bidang Kemitraan, MS sebagai Wakil Kepala Tentara, dan PR sebagai Kapolda.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 67 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 45 Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi saat kawal 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana makar NFRPB di Mapolres Sorong Kota. (Foto : TOP-PBD1)

Kapolresta menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, termasuk terhadap tokoh utama NFRPB yang disebut sebagai Presiden. Penyidik juga akan melibatkan saksi ahli pidana, bahasa, dan ketatanegaraan untuk pendalaman perkara.

Konferensi pers ditutup pukul 15.03 WIT. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan di tengah penyidikan kasus ini. (TOP-PBD1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!