Polresta Manokwari Gagalkan Transaksi Motor Curian, Satu Pelaku Ditangkap

Manokwari, TopbNews.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari menggagalkan transaksi penjualan sepeda motor diduga hasil curian di wilayah hukum Polresta Manokwari, Kamis (29/5/2026).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, operasi dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat dan informasi intelijen soal rencana jual beli motor tanpa dokumen lengkap. Tim TEKAB kemudian melakukan penyamaran di lokasi transaksi.

Di lokasi, petugas mengamankan pria berinisial OK, 23 tahun, yang sedang menunggu pembeli. Hasil pengecekan menunjukkan sepeda motor Honda CRF yang hendak dijual tercatat dalam DPOB sesuai Laporan Polisi LP/B/178/V/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 21 Mei 2026.

Polisi menyita satu unit Honda CRF, satu kunci L, dan satu besi berukuran 10 cm yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Kepada petugas, OK mengaku motor itu hasil curian dan sengaja dijual di bawah harga pasaran. Tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Tim Jatanras Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!