Polresta Jayapura Kota Musnahkan 3,4Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti 3,4 kg Ganja oleh Resnarkoba Polresta Jayapura bersama tersangka di hadapan jaksa (Foto : Natalia/Topbnews.com)

Jayapura, Topbnews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua tersangkanya lakukan pemusnahan 3,4 kg Ganja bertempat di Ampera, Jayapura, Selasa (11/4) siang.

Pemusnahan barang bukti atas dua perkara dengan masing-masing tersangkanya yakni GM (28) dan VA (20) disaksikan Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak, dan Jaksa Ema Kristina Dogomo.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dua sesi, dimana didahului oleh tersangka GM dengan barang buktinya sebanyak 726,75 Gram. Kemudian selang beberapa jam dilanjutkan dengan pemusnahan Ganja milik VA sebanyak 2.758,20 Gram bersama para Penyidik dan disaksikan Jaksanya masing-masing.

“Semuanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka. Berkas perkara masing-masing tersangka baik GM maupun VA hampir rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Barang bukti 3,4 kg Ganja yang siap dimusnahkan oleh Resnarkoba Polresta Jayapura bersama tersangka di hadapan jaksa (Foto : Natalia/Topbnews.com)

Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka VA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Alamsyah Ali.

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!