Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,02 Gram di Jalan Swapen Manokwari

Manokwari, TopbNews.com – Satresnarkoba Polresta Manokwari meringkus seorang pria berinisial K.H.T., 29 tahun, terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, Rabu (10/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan profiling di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 1,02 gram, satu lembar sobekan kertas catatan, dan satu unit HP merek Tecno Spark warna hitam.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyebut pengungkapan ini bentuk komitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari.

“Kami tidak akan biarkan peredaran narkotika berkembang di Manokwari, sekecil apa pun skalanya. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah memberi informasi,” ujarnya.

K.H.T. kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polresta Manokwari mengajak masyarakat segera lapor ke call center 110 Polri jika menemukan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!