Polda Papua Barat : Larangan Beli BBM Subsidi Bagi Penunggak Pajak Belum Berlaku

Manokwari, TopbNews.com – Ditlantas Polda Papua Barat memastikan belum ada kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Papua Barat.

Penegasan disampaikan Paur STNK Regident Ditlantas Polda Papua Barat AKP Jan Sudarto Payung saat Gebyar Undian Relaksasi Pajak di Kantor Jasa Raharja Cabang Manokwari, Selasa (4/8/2026).

“Informasi yang beredar di masyarakat mengenai larangan membeli BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak belum berlaku di Papua Barat,” ujar AKP Jan.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut kemungkinan masih dalam tahap kajian nasional dan belum diterapkan di daerah. Saat ini Papua Barat masih mengacu pada program relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Papua Barat.

AKP Jan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang belum pasti kebenarannya,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berlangsung sebagai bentuk kepatuhan administrasi kendaraan. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!