
Manokwari, TopbNews.com – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Manokwari Papua Barat memiliki tiga aspek layanan hukum bagi masyarakat kategori tidak mampu. Layanan tersebut diungkapkan Hakim PN Manokwari, Dr. Markham Faried, S.H. M.H sebagai informasi kepada masyarakat umum di bawah wilayah PN kelas 1 B Manokwari.
“Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di PN Manokwari sudah tersedia, dan terdiri dari tiga aspek layanan,” kata Markham, di Manokwari, Rabu (22/11).
Tiga aspek layanan tersebut, yakni Layanan Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan Pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan.
Ia mengatakan bahwa layanan hukum di Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu sangat penting, dan wajib diketahui oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Layanan ini penting, karena diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya, Markham menjelaskan bahwa proses penjaringan dan pengidentifikasian calon (lembaga) pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, merupakan kewenangan Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat.
Oleh karena itu, pada Kamis (9/11) lalu Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat telah melaksanakan desiminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.
Desiminasi tersebut, kata Markham, diikuti perwakilan 11 lembaga hukum (calon) pemberi bantuan hukum di wilayah Kanwil Hukum dan Ham Papua Barat.
“Termasuk dalam hal ini Lembaga Hukum di wilayah Manokwari, yakni Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia-Papua Barat) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi,” bebernya.
Markham yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan desiminasi tersebut, menegaskan tentang pentingnya layanan hukum di Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu beserta aturan teknis di lingkungan Pengadilan yang berlaku saat ini.
“Karena layanan hukum di Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu juga selaras dengan SK Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014,” ujarnya menambahkan. (*)
Penulis : Redaksi